T Suami Pelaku KDRT Tewaskan Sang Istri Berhasil Ditangkap Polsek Rejotangan Tulungagung

Tulungagung, tjahayatimoer.net - Setelah pisah ranjang hingga 15 tahun, tidak membuat pasangan T dan R membaik. Pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, menjadi puncak percekcokan suami istri (pasutri) tersebut. Selain pisah ranjang, pasutri asal desa Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung tersebut, juga pisah rumah. Percekcokan pasutri tersebut, terkait sebidang tanah yang akan dibagi 2 untuk kedua anaknya oleh T. Menurut Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto, S.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya, pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban, mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut. Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya. Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah. Karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan ...