Stan Es Krim Alkohol di Mal Surabaya Disegel Satpol PP Usai Viral di Medsos

  


Surabaya,  tjahayatimoer.net – Sebuah video yang menampilkan seorang influencer tengah mencoba es krim dengan kandungan alkohol di sebuah stan dalam pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat ramai dibicarakan warganet. Video yang diunggah ke media sosial itu dengan cepat menjadi viral dan memicu reaksi dari pihak berwenang.

Dalam cuplikan video tersebut, influencer itu tampak mencicipi dan menjelaskan beberapa rasa es krim unik yang ditawarkan, yang diketahui mengandung kadar alkohol. Bahkan, beberapa varian disebut memiliki kandungan alkohol hingga mencapai 40 persen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi stan es krim, didampingi oleh tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Dikopdag) Surabaya.


Petugas Temukan Es Krim Diduga Beralkohol

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Kami telah menyita dua kotak dan enam wadah es krim yang kami duga kuat mengandung alkohol, setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” ujar Yudhistira, Minggu (6/4/2025).

Lebih lanjut, pemilik stan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.


Stan Disegel, Pemilik Diduga Langgar Perda

Tak hanya mengamankan barang bukti, Satpol PP juga langsung menyegel stan es krim dengan menempelkan stiker penyegelan dan memasang garis pengamanan (Pol PP Line) sebagai bentuk tindakan hukum.

“Langkah penyegelan ini diambil karena aktivitas penjualan es krim tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perdagangan dan Perindustrian,” jelas Yudhistira.


Pemkot Imbau Pelaku Usaha Patuhi Regulasi

Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu memperhatikan izin usaha, komposisi produk yang dijual, serta aturan yang berlaku di wilayah kota. Penjualan produk yang mengandung alkohol, apalagi tanpa izin resmi, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.

“Kami imbau agar seluruh pelaku usaha tidak menjual produk yang dapat membahayakan masyarakat, terutama jika sasarannya anak-anak atau remaja,” tutup Yudhistira.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut dan Satpol PP bersama instansi terkait akan memastikan tidak ada pelanggaran serupa di lokasi lainnya. Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(RED.AL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MERESAHKAN !!! PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL Disinyalir Lancarkan Dumping Sembarang Tempat.

Ada 6 Titik Indomaret Tanpa Izin, Gertak Persoalkan Toko Modern Siluman di 6 Titik.

Polda Jatim Dikritik karena Lambatnya Penanganan Kasus Rekayasa Pemilihan Kepala Desa