Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Siapkan Pemanggilan Resmi
Jakarta, tjahayatimoer.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak menerima pengajuan izin perjalanan luar negeri dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diketahui melakukan perjalanan wisata ke Jepang. Atas pelanggaran tersebut, Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, akan segera memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi.
"Pemanggilan akan dilakukan segera setelah beliau kembali ke Indonesia dan memulai kembali aktivitas pemerintahan di Kabupaten Indramayu," ujar Bima Arya kepada awak media, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menegaskan bahwa setiap kepala daerah (KDH) maupun wakil kepala daerah (WKDH) wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk urusan dinas maupun pribadi. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan perkara sepele, karena berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dari jabatan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Untuk bupati dan/atau wakil bupati, sanksi tersebut diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Respons Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Bupati Indramayu yang dinilai tidak mematuhi prosedur administratif sebagai pejabat publik.
"Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah, saya tentu menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya seluruh kepala daerah di Jawa Barat bisa memberi contoh disiplin administratif yang baik kepada masyarakat," ujar Erwan saat ditemui di acara panen raya di Kabupaten Majalengka, Senin (7/4/2025).
Erwan menambahkan bahwa aturan mengenai prosedur perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah berulang kali disampaikan, termasuk oleh Menteri Dalam Negeri dalam forum resmi seperti retret kepala daerah beberapa waktu lalu.
"Pada saat penutupan retret kepala daerah, Pak Mendagri sudah sangat jelas menyampaikan prosedur pengajuan izin perjalanan ke luar negeri. Bahkan, untuk alasan pengobatan pun harus ada izin, apalagi jika tujuannya untuk berlibur," imbuhnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya di lingkungan pemerintah daerah Jawa Barat, demi menjaga marwah serta integritas pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Indramayu mengenai alasan keberangkatannya ke Jepang tanpa melalui mekanisme perizinan yang semestinya. Publik dan pemerintah pusat kini menunggu klarifikasi langsung dari Lucky Hakim setelah kepulangannya.(RED.AL)
Komentar
Posting Komentar