KEDIRI, tjahayatimoer.net – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polres Kediri Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai lokasi. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Samapta AKP Priyo Hadistiyo mengonfirmasi hal tersebut saat diwawancarai pada Kamis (07/03).
Razia yang telah berlangsung sejak 26 Februari ini memasuki hari kesepuluh dengan total penyitaan mencapai 340 botol miras siap edar.
"Operasi ini dilakukan berdasarkan 23 laporan polisi (LP), dengan rincian sembilan LP ditangani oleh Sat Samapta Polres Kediri Kota, lima LP berasal dari polsek di wilayah kota, serta sembilan LP lainnya dari wilayah kabupaten," ujar AKP Priyo Hadistiyo.
Ia menambahkan bahwa Operasi Pekat ini akan berlangsung hingga 9 Maret. Namun, dalam penindakan di lapangan, para pelanggar umumnya hanya terlibat dalam penjualan miras tanpa izin, bukan sebagai produsen atau pengoplos. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota dan Kabupaten Kediri. Hukuman maksimal berupa denda yang dapat dijatuhkan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung putusan hakim di persidangan," jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru, Polsek Pesantren berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 botol miras merek Kuntul 900ml dari tangan seorang pria berinisial HK (45). Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam di sebuah warung di Kelurahan Ketami sekitar pukul 20.30 WIB.
“Sepanjang bulan suci Ramadan, kami telah menyita 20 botol miras dari beberapa lokasi yang penjualnya terbukti tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol,” tegasnya.(Red.AL)
0 Komentar