Surabaya, tjahayatimoer.net - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur (PKC PMII Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat sebagai strategi efektif dalam memperkuat pendapatan daerah.
Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri, menegaskan bahwa pemutihan denda pajak merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang berlebihan.
"Kebijakan pemutihan denda pajak terbukti menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan mereka. Ini adalah solusi win-win, di mana negara tetap mendapatkan pendapatan dari pajak, sementara masyarakat tidak terbebani oleh denda yang menumpuk," ujar Baijuri.
Menurutnya, program ini telah berhasil mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak serta membuka ruang rekonsiliasi antara pemerintah dan wajib pajak. Ia juga menyesalkan adanya sejumlah pihak yang mengajak masyarakat Jawa Timur untuk meminta penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh tanpa mekanisme yang jelas.
"Penunggakan pajak adalah bumerang bagi pembangunan daerah. Jika pajak tidak dibayarkan, maka daerah kehilangan sumber pendapatan vital yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan," tegasnya.
Baijuri juga menyoroti kelompok tertentu yang mendorong Pemprov Jatim untuk mengikuti kebijakan Jawa Barat dalam menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Kebijakan penghapusan tunggakan tanpa program terstruktur seperti di Jawa Barat justru menabrak prinsip keadilan sosial. Jika tunggakan dihapus begitu saja, maka masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak akan merasa diperlakukan tidak adil. Ini dapat mengancam keberlanjutan pembangunan daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan fiskal harus mengutamakan prinsip keadilan (equity) dan akuntabilitas (accountability).
"Menghapus seluruh tunggakan pajak tanpa syarat bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal. Pemerintah harus tetap tegas terhadap pelanggar aturan, tetapi di sisi lain juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melalui program yang jelas, seperti pemutihan denda," jelasnya.
Sebagai lulusan magister ekonomi, Baijuri menjelaskan bahwa kepatuhan pajak sangat berkorelasi dengan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
"Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen utama dalam fiscal autonomy atau kemandirian fiskal daerah. Jika masyarakat enggan membayar pajak, maka anggaran untuk perbaikan jalan, subsidi transportasi umum, dan program penanganan banjir bisa terancam," ungkapnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan mogok membayar pajak karena hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan masyarakat secara luas.
"Mogok bayar pajak tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat. Mari kita dukung kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini demi percepatan pembangunan daerah," tutupnya.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jatim, menurut Baijuri, patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dengan upaya meringankan beban masyarakat. Program ini tidak hanya efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.(Red.AL)
0 Komentar