Korban Tiket Gayatri Kediri Festival Mengadu ke ALMI, Panitia Masih Belum Kembalikan Uang

  


JAKARTA, tjahayatimoer.net  – Seorang perempuan asal Tulungagung, Krista Nur Nita (23), mengadukan dugaan penggelapan dana tiket konser Gayatri Kediri Festival ke posko pengaduan yang dikelola Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Krista mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang atas pembatalan festival musik yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari 2025. Padahal, ia telah mengikuti seluruh prosedur refund yang diumumkan oleh pihak penyelenggara.

Melalui akun Instagram resmi mereka, pihak Gayatri Kediri Festival sebelumnya telah menginformasikan bahwa acara yang seharusnya digelar pada 22 Februari 2025 harus ditunda. “Dengan berat hati kami umumkan bahwa Gayatri Fest yang semula akan digelar pada 22 Februari 2025 kami nyatakan ditunda,” demikian pengumuman dalam unggahan Instagram @gayatrifest pada Rabu, 5 Februari 2025. Namun, panitia tidak memberikan alasan yang jelas terkait pembatalan tersebut, hanya menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena “satu dan lain hal.”

Dalam unggahan yang sama, panitia menegaskan bahwa mereka berkomitmen mengembalikan uang tiket kepada para pembeli. Proses refund mengharuskan calon penerima mengisi formulir digital yang dapat diakses melalui tautan di bio akun Instagram mereka. Berdasarkan pantauan, formulir tersebut masih aktif, dengan enam bagian yang wajib diisi, termasuk bukti transaksi pembelian tiket.

Krista menduga bahwa pengumuman pembatalan ini muncul setelah band pop Jawa Aftershine menarik diri dari daftar pengisi acara. Mengetahui hal tersebut, Krista langsung mengisi formulir yang disediakan panitia dan menunggu proses pengembalian dana.

Menurut Krista, panitia menjanjikan proses refund akan berlangsung dari 17 Februari hingga 2 Maret 2025. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan konfirmasi apapun melalui email. "Sampai sekarang belum ada kabar, mereka sama sekali tidak menghubungi saya," ujar Krista saat diwawancarai pada Jumat, 7 Maret 2025.

Krista membeli dua tiket melalui platform Artatix, dengan total dana yang masih harus dikembalikan oleh penyelenggara sebesar Rp 254.000. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. Sejumlah pembeli tiket lainnya juga mengeluhkan hal serupa dan mencoba menyuarakan protes melalui kolom komentar di media sosial panitia. Namun, pihak penyelenggara justru menonaktifkan kolom komentar di akun TikTok dan Instagram mereka.

"Saya lihat di TikTok banyak yang mencoba speak-up di kolom komentar. Saya juga masih berkomunikasi dengan mereka," ungkap Krista.

Saat ini, Krista telah mengajukan aduannya ke posko pengaduan ALMI dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar transaksi pembelian tiket serta unggahan panitia terkait acara tersebut. Jika lebih banyak korban yang bersedia melaporkan kasus ini, ia membuka kemungkinan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Muhamad Zainul Arifin, advokat yang tergabung dalam ALMI, menyatakan bahwa posko pengaduan yang mereka dirikan siap menampung laporan terkait dugaan penipuan tiket konser sepanjang tahun 2025. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan secara daring melalui email mzalaw01@gmail.com atau mengisi formulir digital di https://forms.gle/5vPkxmf9mF3Re5zV9. ALMI juga menyediakan layanan aduan via WhatsApp yang dapat dihubungi melalui nomor 081389943032 atau 081911007784.

Kasus ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama karena semakin maraknya dugaan penipuan dalam penjualan tiket konser. Para korban diimbau untuk tetap berhati-hati dan memastikan transaksi pembelian tiket dilakukan melalui penyelenggara yang kredibel.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar