KEDIRI, tjahayatimoer.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri resmi menolak permohonan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua anggota LSM yang menjadi terdakwa dalam kasus penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri. Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi pekan depan.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Achmad Musliyanto (43) dan Hikmawan Fendi Laksono (34). Keduanya diduga menghadang mobil yang dikendarai Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, pada 23 Desember 2024 lalu. Saat insiden terjadi, Kajari sedang bepergian bersama keluarganya, namun laju kendaraannya dihentikan secara paksa oleh para terdakwa.
Peristiwa tersebut berujung pada adu mulut yang semakin memanas hingga Kajari mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Dalam sidang yang berlangsung kemarin, Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan membacakan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan menolak eksepsi terdakwa.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Oleh karena itu, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian," ujar Hakim Bayu dalam persidangan.
Pada tahap pembuktian yang dijadwalkan pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan enam saksi yang akan dihadirkan di persidangan, termasuk beberapa saksi anak di bawah umur yang turut menyaksikan insiden tersebut. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa juga akan menghadirkan empat saksi yang mereka klaim dapat meringankan hukuman kliennya.
Mengingat ada saksi anak dalam persidangan mendatang, Hakim Ketua Bayu meminta agar semua pihak yang hadir tidak mengenakan pakaian dinas taktis demi menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi para saksi. "Kita pakai batik saja, supaya lebih kondusif," tambahnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri, Wahyu Wasono, menjelaskan bahwa saksi anak akan diberikan perlakuan khusus untuk menjaga kondisi psikologis mereka. "Kami akan mempertimbangkan mekanisme yang tepat, mengingat anak-anak ini bisa saja mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kami juga telah mengajukan permohonan agar mereka dapat bersaksi melalui teleconference," ungkap Wahyu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meskipun eksepsi yang mereka ajukan ditolak. "Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Kami tetap menghormati putusan majelis hakim," ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang menguntungkan kliennya. "Kami akan menghadirkan empat saksi yang dapat memberikan perspektif lain dalam kasus ini. Intinya, kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, kasus ini akan terus berlanjut hingga semua bukti dan kesaksian disampaikan di persidangan.(Red.AL)
0 Komentar