KEDIRI, tjahayatimoer.net – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada dua pelaku perampokan minimarket, Wildan Aprilino Islachi (29) dan Tri Zuhdi Aprilianto (29). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Dwiyanto, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan. “Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Dwiyanto dalam persidangan.
Hakim menimbang sejumlah faktor dalam putusannya. Dari sisi pemberat, aksi yang dilakukan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan orang lain. Sementara dari sisi yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan kriminal tersebut di masa depan.
Kasus perampokan ini mencakup dua lokasi, yaitu Newmart Minimarket di Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Indomaret di Jalan Raung, Kota Kediri. Karena keterlibatannya dalam perampokan di Kota Kediri, Tri Zuhdi sebelumnya telah menjalani persidangan di sana dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim PN Kabupaten Kediri memutuskan vonis terhadap Wildan dan Zuhdi dengan mempertimbangkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. “Putusan tidak boleh melebihi batas maksimal yang diatur dalam hukum,” terang Dwiyanto.
Baik jaksa maupun kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara bagi mereka.
Sebagai pengingat, aksi perampokan ini terjadi pada Jumat (30/8) dini hari. Kedua pelaku pertama kali menyasar Newmart Minimarket di Tales, Ngadiluwih, sekitar pukul 03.30 WIB, lalu satu jam kemudian mereka merampok Indomaret di Jalan Raung, Kota Kediri.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polres Kediri, Polres Kediri Kota, dan Polres Tulungagung berhasil menangkap kedua pelaku pada 5 September. Kini, dengan vonis yang telah dijatuhkan, keduanya harus menjalani hukuman atas aksi kejahatan yang mereka lakukan.(Red.AL)
0 Komentar