Aliansi LSM Kediri Raya Soroti Dugaan KKN dalam Pengelolaan Parkir RSUD Kabupaten Kediri

 


Kediri, 5 Maret 2025 –tjahayatimoer.net  – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Kediri Raya kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan RSUD Kabupaten Kediri, Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa, Cangkring, Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang menyoroti transparansi pengelolaan lahan parkir rumah sakit serta tuntutan agar tenaga kerja lokal lebih diprioritaskan dalam operasional rumah sakit.

Sekitar 500 demonstran hadir dengan membawa spanduk dan alat peraga bertuliskan tuntutan mereka. Ketua aksi, Bambang Susilo, menegaskan bahwa masyarakat merasa dirugikan akibat sistem pengelolaan parkir yang tidak transparan dan dugaan praktik bisnis yang tidak sehat di dalam manajemen rumah sakit. Mereka menuntut kejelasan dasar hukum penyewaan lahan parkir, transparansi aliran dana parkir, serta laporan terbuka kepada publik. Selain itu, mereka mendesak agar pengelolaan parkir diberikan kepada tenaga kerja lokal, bukan pihak luar.

Selain permasalahan parkir, demonstran juga menyoroti pencemaran udara akibat cerobong asap rumah sakit yang mengeluarkan bau tidak sedap. Mereka juga mengeluhkan mayoritas tenaga kerja rumah sakit yang bukan berasal dari warga lokal Kediri. Masyarakat menduga adanya banyak hal yang disembunyikan dalam manajemen RSUD Kabupaten Kediri, termasuk dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang menjadikan rumah sakit sebagai ajang bisnis tertutup. Mereka berencana untuk bersurat ke instansi terkait guna meminta audit menyeluruh terhadap RSUD Kabupaten Kediri agar memastikan keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit ini.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan Aliansi LSM Kediri Raya melakukan audiensi dengan manajemen RSUD Kabupaten Kediri, yang turut dihadiri oleh Direktur RSUD, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, serta beberapa pejabat terkait. Dalam audiensi tersebut, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kerja sama dengan PT. Calnin Sejahtera Abadi sebagai pengelola parkir telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, mereka berjanji akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana parkir serta membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja lokal. Terkait keluhan tentang cerobong asap, pihak rumah sakit berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah guna mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Meski mendapatkan tanggapan dari pihak RSUD, Aliansi LSM Kediri Raya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada tindakan nyata. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Demonstran mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya audit menyeluruh terhadap manajemen RSUD Kabupaten Kediri, transparansi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, serta transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima direktur rumah sakit. Mereka juga menuntut penguatan koperasi rumah sakit agar tidak dirugikan, rekrutmen tenaga kerja baru secara transparan dan mengutamakan warga lokal, penghentian penurunan jasa pelayanan tenaga medis, serta meminta Direktur RSUD Kabupaten Kediri mundur karena diduga tidak layak dan tidak produktif. Selain itu, mereka juga mendesak investigasi terhadap dugaan perselingkuhan direktur rumah sakit dengan seorang perawat ruang operasi.

Terkait dasar hukum, demonstran menegaskan bahwa pengelolaan lahan parkir oleh pihak ketiga harus merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pajak dan retribusi parkir harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara rekrutmen tenaga kerja lokal harus berpedoman pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. Untuk pengelolaan limbah rumah sakit, mereka mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aksi ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik serta harapan agar RSUD Kabupaten Kediri lebih berpihak kepada tenaga kerja lokal dan menjaga lingkungan.

Posting Komentar

0 Komentar