Polda Jatim Dikritik karena Lambatnya Penanganan Kasus Rekayasa Pemilihan Kepala Desa

 


Surabaya, Jawa Timur, tjahayatimoer.net  – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan rekayasa pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa wilayah di Jawa Timur. Meskipun telah menetapkan sejumlah tersangka, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di tingkat daerah.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilkades di beberapa kabupaten di Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah masuk ke Polda Jatim sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kini proses hukum masih berjalan lambat tanpa kejelasan signifikan terkait langkah konkret yang akan diambil oleh pihak kepolisian.

Salah satu warga yang merasa dirugikan akibat rekayasa Pilkades ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang berlangsung.

“Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Kami berharap agar Polda Jatim bisa lebih serius dalam menangani kasus ini dan segera menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah agar memberikan efek jera,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan rekayasa dalam pemilihan kepala desa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 221 KUHP tentang pembiaran tindak pidana yang dapat menghambat penegakan hukum.

  2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang bersih dan transparan.

  3. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, apabila ditemukan adanya manipulasi administrasi dalam proses pemilihan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang muncul dari masyarakat. Namun, banyak pihak mendesak agar aparat kepolisian segera bertindak tegas guna menghindari kecurigaan bahwa ada upaya pembiaran atau intervensi dalam kasus ini.

Pakar hukum dari salah satu universitas ternama di Surabaya, Dr. Ahmad Rasyid, menilai bahwa lambatnya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama proses hukum berjalan tanpa kejelasan, semakin besar potensi ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Polda Jatim harus segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak ada dugaan ketidakadilan dalam kasus ini,” jelasnya.

Masyarakat berharap agar kasus dugaan rekayasa Pilkades ini dapat segera dituntaskan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, serta dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang dalam proses demokrasi di tingkat desa.

(Reporter: AL)

Posting Komentar

0 Komentar