KEDIRI, tjahayatimoer.net — Menyikapi berbagai permasalahan di dunia pendidikan, SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kota Kediri bersama sejumlah LSM menggelar aksi damai di beberapa sekolah negeri, Kamis (30/01). Aksi ini bertujuan untuk menyoroti transparansi pengelolaan dana komite, regulasi study tour, dan evaluasi kinerja kepala sekolah yang dianggap terlalu lama menjabat.
Aksi dimulai di SMP Negeri 4, dilanjutkan ke SMP Negeri 7, dan berakhir dengan audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu transparansi pungutan komite sekolah, evaluasi regulasi study tour, serta rotasi kepala sekolah.
Ketua SAPMA PP Kota Kediri, Bagus Romadhon, menegaskan bahwa pungutan komite sekolah yang bersifat wajib masih menjadi keluhan utama masyarakat.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan komite bersifat wajib. Meskipun nominalnya hanya Rp100 ribu atau Rp150 ribu, hal ini tetap memberatkan sebagian orang tua. Bahkan, ada siswa yang tidak bisa mengikuti ujian atau ijazahnya ditahan karena belum melunasi pungutan tersebut,” ujarnya.
Selain pungutan, kebijakan study tour juga menjadi sorotan. Menurut Bagus, perlu adanya regulasi yang memastikan perlindungan asuransi bagi siswa selama kegiatan berlangsung.
“Kami meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi regulasi study tour agar keselamatan siswa lebih terjamin. Kasus kecelakaan seperti di Mojokerto jangan sampai terulang karena kurangnya perlindungan,” tambahnya.
Mereka juga menyoroti pentingnya rotasi kepala sekolah untuk mendorong penyegaran di lingkungan pendidikan.
“Dari sembilan SMP yang kami pantau, ada lima kepala sekolah yang sudah terlalu lama menjabat dan perlu diganti untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta menghindari potensi stagnasi birokrasi,” ungkap Bagus.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, HM. Anang Kurniawan, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada para kepala sekolah untuk menghindari pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Kota Kediri terkait larangan pungutan komite yang bersifat wajib. Selain itu, tuntutan lainnya akan kami bahas dalam rapat bersama kepala sekolah pada Senin mendatang,” jelas Anang.
Anang juga mengimbau agar setiap aduan disertai bukti yang valid, seperti dokumen penahanan ijazah atau bukti tertulis terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat, namun harus disertai data pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara tepat,” tutupnya.
Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan di Kota Kediri, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak siswa.(Red,AL)
0 Komentar