Tindak Tegas Tambang Ilegal di Blitar: Polri Lakukan Inspeksi Ketat!


Blitar, tjahayatimoer.net  – Tim Kepolisian dari Markas Besar Polri melakukan inspeksi terhadap aktivitas tambang yang dikelola oleh PT Barokah 94 serta sejumlah penambang lainnya di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pengawasan ini dilakukan kemarin sore setelah timbul dugaan bahwa izin operasional tambang yang dimiliki oleh PT Barokah 94, yakni Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), belum sepenuhnya lengkap.

Selain itu, beberapa pihak lain diduga turut "memanfaatkan" atau memakai izin milik PT Barokah 94 untuk menjalankan aktivitas tambang di lokasi yang sama. Perilaku semacam ini diduga melanggar ketentuan hukum terkait perizinan tambang dan berpotensi merusak lingkungan di sekitarnya.

Apabila tuduhan ini terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menetapkan bahwa penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman pidana. Selain itu, aktivitas tambang tanpa izin lingkungan juga melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juru bicara Markas Besar Polri menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan tambang di Gunung Gedang sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus mencegah kemungkinan kerusakan lingkungan. Sebelumnya, masyarakat setempat telah melaporkan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Mabes Polri juga mengimbau seluruh pelaku usaha tambang agar segera melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan dan menaati aturan yang telah ditetapkan. Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi oleh awak media ini melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan. (Red.Bram)

Posting Komentar

0 Komentar