Jakarta, tjahayatimoer.net - Tarif ruas tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi mengalami kenaikan mulai besok, 3 Januari 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 29 November 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai penerapan tarif baru ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang, agar masyarakat dapat mengetahui perubahan tarif yang berlaku.
Adjib menjelaskan, sejak dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Oleh karena itu, penyesuaian tarif ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran operasional dan perawatan jalan tol tersebut. "Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar dan semakin meningkatkan fasilitas jalan tol. Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol," kata Adjib dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, Hutama Karya juga telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
Adjib juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Di antaranya, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
"Jika ada keluhan atau menemukan tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu-Taba Penanjung di 0853-2910-0900," tambah Adjib.
Berikut adalah tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung terbaru:
- Golongan I: semula Rp 22.000 menjadi Rp 23.500
- Golongan II dan III: semula Rp 33.000 menjadi Rp 35.500
- Golongan IV dan V: semula Rp 44.000 menjadi Rp 47.500
Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan kualitas layanan dan fasilitas jalan tol akan semakin membaik, serta dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas di ruas tol Bengkulu-Taba Penanjung. (Red.D)
0 Komentar