Jakarta, tjahayatimoer.net - Rieke Diah Pitaloka Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Tak Tepat Waktu
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan kekesalannya terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur soal poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub tersebut dikeluarkan menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono-Rano Karno.
Melalui unggahannya di X, Rieke menilai penerbitan Pergub tersebut tidak penting dan tidak relevan di tengah upaya pemerintah pusat untuk melakukan reformasi birokrasi, termasuk melalui penerapan e-government yang terintegrasi.
"Penting bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" tulis Rieke pada Sabtu (18/1).
Rieke juga mengkritik langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengeluarkan Pergub tersebut di waktu yang tidak tepat. Ia pun mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih segera merevisi atau bahkan mencabut Pergub tersebut setelah dilantik.
"Ini adalah rekomendasi pertama saya untuk Pramono dan Rano, mudah-mudahan cepat dilantik dan segera revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu, penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?" ungkap Rieke dalam video yang diunggahnya.
Sebelumnya, masyarakat dibuat gaduh setelah Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam aturan tersebut, ASN pria diperbolehkan berpoligami dengan sejumlah syarat, seperti izin dari istri pertama dan pejabat berwenang. Alasan yang membolehkan poligami, antara lain, istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Menanggapi kritik tersebut, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa aturan ini tidak semata-mata mendukung poligami, melainkan dibuat untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat mekanisme pemberian izin perkawinan dan perceraian. Ia juga menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti ASN yang tidak melaporkan pernikahan atau perceraian mereka.
"Kami tidak ingin ada ASN yang tidak melaporkan perizinan perkawinan atau perceraian. Semua itu harus terlaporkan, dan jika ada yang melanggar akan ada sanksinya," ujar Teguh.
Pergub ini masih menuai perdebatan dan menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak menilai bahwa pengaturan tentang poligami ASN seharusnya tidak menjadi prioritas utama di tengah berbagai isu yang lebih mendesak di DKI Jakarta.
0 Komentar