Kediri, tjahayatimoer.net - Pemerintah Kota Kediri bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek dagang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait perlindungan hukum atas merek produk mereka.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Bambang Priyambodo, menjelaskan bahwa edukasi ini menjadi langkah strategis untuk mendukung daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
"Merek bukan sekadar lambang atau identitas produk, tetapi juga merupakan aset penting yang dapat meningkatkan nilai jual dan memperkuat posisi usaha di pasar," ujar Bambang di Kediri, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan merek. Dengan mendaftarkan HKI merek, pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah, sehingga mampu menghindari potensi sengketa terkait penggunaan merek di kemudian hari.
Bambang berharap para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini untuk memperkuat legalitas usaha mereka. Selain itu, legalitas yang jelas akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Kami ingin mendorong para pelaku UMKM agar lebih proaktif dalam mendaftarkan merek mereka, sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini juga berdampak positif bagi pertumbuhan usaha mereka di masa depan,” tambahnya.
Proses pendaftaran peserta untuk pengurusan HKI dilakukan secara daring melalui tautan pendaftaran yang disebarkan melalui media sosial. Berdasarkan arahan dari Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur, peserta yang memenuhi kriteria seperti memiliki merek dagang asli, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan produk yang jelas, dapat mengikuti program ini.
Peserta mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk bimbingan pengurusan HKI, sertifikasi halal baik secara self declare maupun reguler, pengurusan izin edar, hingga pendaftaran merek, yang semuanya diberikan secara gratis.
Yeni Gitawati, salah satu peserta yang juga pemilik usaha Madumongso Mak Ti Kediri, mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk kami para pelaku UMKM. Saya berterima kasih bisa menjadi bagian dari program ini. Semoga ke depan semakin banyak UMKM di Kota Kediri yang berkembang dan mampu bersaing di pasar internasional,” tuturnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 pelaku UMKM dari Kota Kediri dan menghadirkan narasumber dari Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur, Anton Widodo Heru Mulyo, yang memberikan materi seputar pengelolaan HKI secara komprehensif.(Red.AL)
0 Komentar