Ngawi, tjahayatimoer.net – Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku kasus mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper di kawasan hutan Sarangan, Ngawi. Penangkapan ini di sebuah lokasi yang dirahasiakan demi kelancaran proses hukum.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Ngawi, AKBP Wahyu Triyono, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AD (34) berhasil ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya melalui barang bukti di lokasi kejadian. Pelaku diketahui merupakan kenalan dekat korban yang sebelumnya sudah berada dalam pantauan polisi.
"Kami menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan ini berkaitan dengan masalah utang-piutang dan konflik pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku mengaku kesal terhadap korban yang dianggap tidak memenuhi janji terkait pembayaran utang.
"Motif utang-piutang menjadi pemicu utama. Namun, kami masih mendalami adanya kemungkinan motif lain, termasuk hubungan pribadi pelaku dan korban," tambah Kapolres.
Kronologi Kejadian
Korban yang berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam koper yang tergeletak di pinggir hutan Sarangan, Ngawi, pada Rabu (23/1). Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan menemukan beberapa petunjuk, termasuk koper, pakaian, dan senjata tajam yang diduga digunakan untuk memutilasi korban.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Penangkapan pelaku disambut lega oleh keluarga korban yang selama ini menanti kejelasan kasus. "Kami bersyukur pelakunya sudah tertangkap. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini juga menyita perhatian masyarakat luas. Warga Ngawi mengapresiasi kinerja cepat polisi dalam mengungkap kasus yang sempat menimbulkan keresahan.
Hukuman Menanti Pelaku
Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. "Kami akan melengkapi semua berkas penyidikan agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya," tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.
0 Komentar