Maling Motor di Bojonggede Nangis-nangis Minta Ampun Usai Diciduk Polisi

 


Bojonggede,   tjahayatimoer.net   – Seorang pria berinisial RS (26), pelaku pencurian motor di kawasan Bojonggede, Depok, tak mampu menahan tangis dan terus meminta ampun usai berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial, sehingga mempermudah petugas untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kronologi Penangkapan

Pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik seorang warga di perumahan Bojonggede pada Kamis malam (25/1). Dalam rekaman CCTV, RS terlihat membobol kunci motor dengan menggunakan kunci T hanya dalam waktu beberapa detik.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Hendra Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah kontrakan setelah warga melaporkan kejadian tersebut. "Kami melakukan pengejaran segera setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya," ujar Kompol Hendra.

Tangisan dan Permohonan Maaf

Saat digiring ke kantor polisi, RS terlihat menangis histeris sambil meminta ampun kepada petugas. Ia mengaku mencuri motor karena desakan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya khilaf, Pak. Saya janji nggak akan ngulangin lagi," ucap RS sambil terisak di hadapan petugas.

Namun, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. "Kami menghargai pengakuan pelaku, tetapi hukum harus tetap ditegakkan. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal," tegas Kompol Hendra.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk mencuri motor, serta motor hasil curian yang sudah disembunyikan di lokasi terpisah. RS diketahui beraksi seorang diri dan menyasar kendaraan yang diparkir di area perumahan tanpa pengamanan tambahan.

Reaksi Korban dan Warga

Korban, yang berinisial AN (32), mengaku lega setelah motornya berhasil ditemukan dan pelaku ditangkap. "Saya bersyukur motor saya balik lagi. Semoga ini jadi pelajaran untuk semua agar lebih hati-hati," ujar AN.

Warga sekitar juga memberikan apresiasi kepada polisi atas respons cepat dalam menangani kasus ini. "Kami berharap ada patroli yang lebih rutin, karena belakangan kasus pencurian motor di wilayah ini semakin sering terjadi," kata seorang warga.

Ancaman Hukuman

Pelaku kini ditahan di Polsek Bojonggede dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk dengan memasang kunci tambahan pada kendaraan dan memanfaatkan teknologi keamanan seperti CCTV

Posting Komentar

0 Komentar