DPMSTP Nganjuk Tegaskan Papan Nama Usaha Tidak Wajib, Asalkan Patuhi Perizinan

 


NGANJUK, tjahayatimoer.net  - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa pelaku usaha yang belum memasang papan nama usaha tidak akan dikenakan sanksi, selama mereka mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Papan nama memang disarankan, namun bukanlah syarat wajib dalam proses perizinan usaha di wilayah ini.

Kepala DPMSTP Nganjuk, Purwo Bujono, memberikan penjelasan ini saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengolahan limbah pakan ternak milik Sutikno di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, pada Kamis (30/1/2025). Purwo menekankan bahwa kewajiban utama bagi pelaku usaha adalah memastikan usaha mereka memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang paling penting adalah usaha tersebut memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Kami memahami bahwa tidak semua pelaku usaha langsung memasang papan nama, terutama bagi usaha kecil atau yang baru berkembang," ujar Purwo saat sidak gabungan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk.

Meski begitu, Purwo menambahkan bahwa pemasangan papan nama tetap sangat dianjurkan untuk mempermudah pengawasan dan memberikan kejelasan kepada konsumen serta masyarakat. Pemasangan papan nama juga memudahkan identifikasi usaha, terutama di kawasan dengan banyak pelaku usaha.

DPMSTP juga menekankan pentingnya aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk mengenai kebersihan dan keamanan usaha. Hal ini bertujuan untuk menjaga citra positif dunia usaha di Kabupaten Nganjuk.

Sidak gabungan yang dilakukan DPMSTP dan DLH ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan di sektor pengolahan limbah, guna menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Nganjuk.(Red.AL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MERESAHKAN !!! PT. LARASHATIKU ENVIRONMENTAL Disinyalir Lancarkan Dumping Sembarang Tempat.

Ada 6 Titik Indomaret Tanpa Izin, Gertak Persoalkan Toko Modern Siluman di 6 Titik.

Polda Jatim Dikritik karena Lambatnya Penanganan Kasus Rekayasa Pemilihan Kepala Desa