Biaya dan Syarat Pembuatan serta Perpanjangan SIM 2025

 


Solo, tjahayatimoer.net  – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Apakah SIM Anda sudah berlaku atau akan segera habis masa berlakunya? Berikut informasi lengkap seputar biaya, syarat, dan tata cara pembuatan serta perpanjangan SIM 2025.

Dilansir dari laman resmi Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang setelah memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan.

Jenis dan Masa Berlaku SIM
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga tipe SIM:

  1. SIM Kendaraan Bermotor (Ranmor) Perseorangan
  2. SIM Kendaraan Bermotor Umum
  3. SIM Internasional

SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun, sementara SIM internasional hanya berlaku 3 tahun. Jika masa berlaku habis, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan baru sesuai peraturan yang berlaku.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

Biaya Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Syarat Pembuatan SIM 2025
Sesuai Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM:

  1. Usia Minimum:

    • 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI.
    • 18 tahun untuk SIM CI.
    • 19 tahun untuk SIM CII.
    • 20-23 tahun untuk SIM B (tergantung jenis).
  2. Administrasi:

    • Formulir pendaftaran (manual atau elektronik).
    • KTP asli dan fotokopi.
    • Sertifikat sekolah mengemudi.
    • Surat izin kerja (khusus WNA).
    • Bukti pembayaran PNBP.
  3. Kesehatan:

    • Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik, dan kejiwaan.
  4. Ujian:

    • Ujian teori, keterampilan simulator, dan praktik.

Cara Membuat SIM Baru 2025
Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara offline di SATPAS. Prosesnya meliputi:

  1. Registrasi data.
  2. Ujian teori, simulator, dan praktik.
  3. Identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan).
  4. Pengambilan SIM setelah dinyatakan lulus.

Cara Perpanjangan SIM 2025
Proses perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau langsung di SATPAS. Dokumen yang dibutuhkan:

  • SIM lama dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan dokter.
  • Bukti pembayaran TP3S.

Layanan perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 20 menit dengan jam operasional dari Senin hingga Sabtu.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengendara diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu, sehingga tetap dapat berkendara dengan legal dan aman.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar