Jakarta, tjahayatimoer.net - Sejumlah produk mewah, termasuk produk perikanan premium, akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan perikanan domestik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa produk perikanan premium hanya menyasar segmen pasar tertentu. "Sebagian besar produk-produk ini dipenuhi dari hasil impor karena memang tidak ada komoditasnya di perairan Indonesia," kata Doni melalui akun Instagram resmi @kkpgoid, Jumat (20/12/2024).
Produk Premium yang Akan Dikenai PPN 12%
Produk perikanan premium yang termasuk dalam daftar ini adalah:
- Ikan salmon
- Ikan trout
- Tuna premium
- King crabs
- Snow crabs
Doni mengungkapkan bahwa Indonesia mengimpor 8,55 ribu ton ikan salmon dan trout dari Januari hingga November 2024 dengan nilai mencapai USD 66,63 juta. Sedangkan impor king crabs dan snow crabs mencapai 1,24 ribu ton dengan nilai USD 11,43 juta.
Indonesia Tetap Negara Net Eksportir
Meski terdapat impor untuk beberapa produk perikanan premium, Indonesia tetap menjadi negara net eksportir produk perikanan. Hal ini dibuktikan oleh data perdagangan periode Januari-November 2024:
- Nilai ekspor produk perikanan Indonesia mencapai USD 5,38 miliar, naik 5,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
- Nilai impor produk perikanan turun hingga 22,69% menjadi USD 0,47 miliar.
- Neraca perdagangan perikanan surplus sebesar USD 4,91 miliar, meningkat 8,8% dari tahun sebelumnya.
Segmentasi Pasar Perikanan Premium
Menurut Doni, produk perikanan premium memiliki segmentasi pasar yang jelas, seperti industri perhotelan, katering, dan komunitas tertentu yang mencari manfaat kesehatan dari produk ini. "Kami yakin tidak memengaruhi kebutuhan perikanan di semua lapisan masyarakat secara keseluruhan," tegasnya.
Dengan data yang ada, KKP optimistis bahwa penerapan tarif PPN 12% tidak akan mengganggu kebutuhan perikanan di masyarakat, terutama karena pasar produk premium sudah tersegmentasi dan tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan perikanan harian rakyat Indonesia.(red.k)
0 Komentar