Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya Mulai 2025

  


 Jakarta, tjahayatimoer.net - Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di kelas menengah, yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. "Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Insentif Lain untuk Pekerja dan Dunia Usaha

Selain pembebasan PPh Pasal 21, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Masa klaim jaminan ini akan diperpanjang hingga 6 bulan, dengan manfaat sebesar 60% dari upah selama periode tersebut.

Airlangga juga mengumumkan diskon 50% untuk premi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya selama 6 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja.

Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang kebijakan PPh final 0,5% hingga tahun 2025. Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 2024.

"Pemerintah memahami pentingnya keberlanjutan kebijakan ini untuk mendukung UMKM tetap bertahan dan berkembang," tambah Airlangga.

Kredit Investasi untuk Revitalisasi Industri

Pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit investasi bagi pelaku industri padat karya untuk mendukung revitalisasi permesinan di sektor seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Kredit ini akan disertai subsidi bunga sebesar 5%, yang akan dimasukkan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Subsidi ini ditujukan untuk membantu industri padat karya meningkatkan daya saing mereka melalui peremajaan peralatan dan efisiensi produksi," jelas Airlangga.

Fokus pada Daya Beli dan Kesejahteraan

Rangkaian kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung keberlanjutan dunia usaha, khususnya di sektor padat karya dan UMKM. Dengan menggabungkan berbagai insentif fiskal dan program pendukung, pemerintah berharap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tahun-tahun mendatang.(red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar