KPK Usut Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Dipanggil

 



 Jakarta, tjahayatimoer.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI). Dalam upaya pengungkapan kasus ini, sejumlah anggota DPR Komisi XI telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur BI

Pada Senin (16/12) malam, KPK menggeledah beberapa lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik telah diamankan.

"Kami menemukan dokumen terkait jumlah dana CSR, penerima manfaat, dan lainnya. Alat bukti elektronik juga kami amankan," kata Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Pemanggilan Anggota DPR RI

KPK telah memanggil anggota DPR RI, di antaranya Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), untuk dimintai keterangan pada Jumat (27/12).

"Hari ini kami memeriksa HG dan ST terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Satori: Dana CSR untuk Sosialisasi di Dapil

Setelah diperiksa, Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil). Ia menyebut program tersebut dijalankan melalui yayasan dan melibatkan semua anggota Komisi XI.

"Programnya untuk sosialisasi di dapil, dan semua anggota Komisi XI juga mendapat program ini," kata Satori.

Satori menegaskan tidak ada unsur suap dalam program ini dan berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.

"Nggak ada uang suap, Insyaallah saya akan kooperatif," tambahnya.

Heri Gunawan: Belum Ada SPDP

Sementara itu, Heri Gunawan mengungkapkan bahwa ia hanya menerima lima pertanyaan dari penyidik dan belum mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum ada SPDP. Panggilannya pun baru kali ini sebagai saksi," jelas Heri.

Menurutnya, program CSR BI merupakan hal biasa yang dijalankan oleh mitra DPR.

"Itu program rutin mitra DPR, tapi detailnya biar penyidik yang menjelaskan," tambahnya.

Persoalan Peruntukan Dana CSR BI

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa masalah utama bukan pada keberadaan program CSR, melainkan penyalahgunaan peruntukannya.

"CSR tidak masalah jika digunakan sesuai peruntukannya. Masalah muncul jika ada penyimpangan, seperti dana yang tidak digunakan sesuai rencana dan dialihkan untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.

KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana CSR BI.(red.k)

Posting Komentar

0 Komentar