KPK Telusuri Harta Kekayaan Pejabat di Balik Kasus Penganiayaan Mahasiswa Koas

  


Jakarta, tjahayatimoer.net – Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Luthfi oleh sopir keluarga mahasiswi Universitas Sriwijaya, Lady, membawa perhatian publik hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski KPK tidak menangani aspek pidana penganiayaan, lembaga antirasuah itu kini tengah menelusuri asal usul harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, yang menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

Awal Kasus

Peristiwa bermula dari ketegangan antara Luthfi dan Lady terkait jadwal piket malam tahun baru di sebuah rumah sakit di Palembang. Keberatan Lady terhadap jadwal yang dibuat Luthfi memicu tindakan semena-mena oleh sopir keluarga mereka, Fadillah alias Datuk, yang menganiaya Luthfi.

Kasus ini memunculkan perhatian lebih luas ketika diketahui bahwa ayah Lady, Dedy Mandarsyah, memiliki kekayaan yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, namun diduga memiliki sejumlah kejanggalan.

Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah

Dedy terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 14 Maret 2024, dengan total harta senilai Rp 9,4 miliar. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 750 juta
    • Tiga unit properti di Jakarta Selatan masing-masing senilai Rp 200 juta, Rp 200 juta, dan Rp 350 juta.
  • Alat Transportasi: Rp 450 juta (Honda CR-V Tahun 2019).
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 830 juta.
  • Surat Berharga: Rp 670,7 juta.
  • Kas dan Setara Kas: Rp 6,7 miliar.

KPK Lakukan Analisis Awal

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan lembaga tersebut sedang melakukan analisis awal terhadap laporan LHKPN milik Dedy. "Hasil analisis awal akan menentukan apakah akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Tessa, Sabtu (14/12/2024).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menambahkan bahwa proses analisis biasanya berlangsung sekitar satu minggu. Jika ditemukan kejanggalan, Dedy akan dipanggil untuk klarifikasi.

“Iya, ini juga berawal dari informasi viral di masyarakat,” kata Pahala, Minggu (15/12/2024).

Dampak Kasus dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam melaporkan kekayaan. Selain itu, keterlibatan KPK menunjukkan bagaimana isu publik dapat mendorong penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum, termasuk potensi korupsi.

KPK akan mempublikasikan hasil analisis LHKPN Dedy Mandarsyah jika ditemukan indikasi kejanggalan yang signifikan. Di sisi lain, proses hukum terhadap penganiayaan Luthfi oleh sopir keluarga Lady tetap berjalan secara terpisah di jalur pidana.(red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar