Kasus TPPU Panji Gumilang Masuki Tahap Persidangan

 


 Jakarta, tjahayatimoer.net Kejaksaan Negeri Indramayu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Oktober 2024.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (10/12/2024).

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dikelolanya.

"Tindak pidana tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2014 hingga 2023 di Yayasan Pesantren Indonesia di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu," jelas Harli.

Salah satu temuan mencatat Panji mengajukan pinjaman senilai Rp 73 miliar atas nama yayasan, tetapi uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tim JPU yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu tengah menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Panji Gumilang dikenai penahanan kota di Indramayu selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

Panji Gumilang diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU
  • Pasal 70 juncto Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
  • Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti bersalah, Panji menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Audit Yayasan Al-Zaytun

Dalam kasus ini, Kejagung juga meminta Bareskrim Polri untuk mengaudit Yayasan Al-Zaytun secara menyeluruh guna memperkuat bukti dan memastikan transparansi aliran dana.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya skala dugaan pelanggaran dan dampaknya terhadap lembaga pendidikan yang berada di bawah pengelolaan Panji Gumilang.(red.k)

Posting Komentar

0 Komentar