Jakarta, tjahayatimoer.net - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) kembali mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya menjelang akhir tahun 2024. Dalam periode Oktober hingga November 2024, BPOM berhasil menyita sekitar 205.400 produk kosmetik dari 235 jenis dengan nilai ekonomi mendekati Rp 9 miliar.
Lokasi Operasi dan Temuan
Kosmetik ilegal ini ditemukan di empat provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebutkan bahwa operasi difokuskan di wilayah dengan permintaan tinggi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
"Permintaan tinggi di kota-kota besar menjadi alasan utama operasi dilakukan di wilayah ini," ungkap Tubagus di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Kandungan Berbahaya
Menurut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, kosmetik yang disita mengandung berbagai bahan berbahaya seperti:
- Merkuri
- Pewarna K3 dan K10
- Rhodamin B
- Antibiotik dan Antifungi
- Hidrokinon, Tretinoin, dan Steroid
"Beberapa kosmetik ini diproduksi secara ilegal dengan mencampur bahan-bahan berbahaya di rumah produksi tidak berizin," ujar Taruna.
Merek Kosmetik yang Disita
Beberapa merek yang ditemukan dalam operasi ini antara lain:
- Lameila
- Aichun Beauty
- WNP'L
- Milla Color
- 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy
- Tanako
- Anylady
Mayoritas produk ini berasal dari China, diikuti oleh negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan India.
Penjualan Melalui Media Sosial
Taruna menambahkan, kosmetik ilegal ini sebagian besar dipasarkan melalui media sosial dan platform daring, sehingga sulit terdeteksi secara langsung. Hal ini menjadi tantangan utama BPOM dalam memberantas peredaran produk ilegal dan berbahaya.
Imbauan BPOM
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik, khususnya yang dijual melalui media sosial dan platform online. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
Penanganan dan Langkah Lanjutan
BPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal. Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dengan langkah ini, BPOM menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran produk berbahaya demi melindungi masyarakat dan industri kosmetik yang resmi di Indonesia.(red.k)
0 Komentar