BNN Hancurkan 300 Kg Barang Bukti Narkoba, 40 Tersangka Diamankan

 


 Jakarta, tjahayatimoer.net - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari 20 kasus besar yang melibatkan 40 tersangka di berbagai daerah Indonesia. Pemusnahan ini berlangsung di lapangan parkir BNN RI, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).

"Pemusnahan ini mencakup pengungkapan 20 kasus narkotika dengan lebih dari 40 tersangka yang berhasil kami amankan," ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkoba:

  • Sabu: 81 kg
  • Ganja: 197 kg
  • Kokain: 2 kg
  • Ekstasi: 59.333 butir

"Tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati," jelas Sugiri.

Detail Kasus dan Lokasi Penyitaan

Barang bukti berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia:

  • Donggala dan Mataram: 23 kg sabu, 10 tersangka.
  • Tangerang Selatan: 13 kg sabu, 2 kg kokain, 59.737 butir ekstasi, 5 tersangka.
  • Sumatera Utara: 104 kg ganja, 2 tersangka.
  • Batam dan Kepulauan Riau: 40 kg sabu, 6 tersangka.
  • Bangka Belitung: 54 kg ganja, 5 tersangka.
  • Jakarta dan Jawa Barat: 34 kg ganja.
  • Bali: 5,5 kg ganja, 2 tersangka.
  • Kalimantan Utara: 1,1 kg sabu, 7 tersangka.
  • Kalimantan Timur: 2 kg sabu, 3 tersangka.

Pemusnahan Simbolis

Di tengah guyuran hujan, barang bukti seberat lebih dari 300 kg dihancurkan menggunakan mesin insinerator. Prosesi ini disaksikan pejabat BNN dan aparat hukum lainnya.

BNN menegaskan komitmen untuk memberantas jaringan narkotika di seluruh Indonesia, dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan masyarakat. "Kami tidak akan berhenti hingga jaringan terbesar pun terungkap," tutup Syarif Hidayat.(red.k)

Posting Komentar

0 Komentar