KEDIRI, tjahayatimoer.net - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba.
Ia adalah berinisial EA alias (28) asal Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku.
"Terduga pelaku diamankan dirumahnya. Selain itu turut diamankan barang bukti,"tutur AKP Sriati, Senin (4/11/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan sebanyak 3.450 butir pil dobel L dalam kemasan 3 botol plastik warna putih, 2 bendel plastik klip dan 1 ponsel.
Menurut AKP Sriati, ribuan pil dobel L itu terduga pelaku mendapat dari seorang pria berinisial B (belum tertangkap). Ia membeli 4000 butir pil dobel L dengan harga Rp3,4 juta.
"Dari keterangannya terduga pelaku ini selain dikonsumsi sendiri juga diedarkan dengan harga Rp150 ribu mendapat 100 butir pil dobel L,"kata AKP Sriati.
Lanjut diungkapkan Kasi Humas, terduga pelaku diduga terjerat pasal 435 subsider 436 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut"ungkap AKP Sriati.(Red.AL)
0 Komentar