Pasuruan, tjahayatimoer.net – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar sosialisasi antikorupsi dan penandatanganan pakta integritas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029 pada Rabu (6/11/2024) di Gedung Gradhika. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi area-area rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kolaborasi dalam mewujudkan pemerintahan yang anti korupsi, profesional, transparan, dan akuntabel. "Kegiatan hari ini bertujuan untuk menyatukan langkah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance)," ujar Lilik.
Selain itu, kegiatan juga membahas program pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Program MCP bertujuan untuk memantau kinerja pemerintah daerah agar lebih transparan dalam menjalankan tugasnya. KPK menekankan bahwa MCP membantu mengawasi dan mencegah korupsi melalui delapan area intervensi yang menjadi fokus pengawasan di pemerintahan daerah.
Irawati, Ketua Satgas Pencegahan Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI, mengharapkan agar semua anggota DPRD Pasuruan mendukung program-program pencegahan korupsi sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan, yang berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi. Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan.(Red.AL)
0 Komentar