Surabaya, tjahayatimoer.net – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat, dan salah satu elemen krusial dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka bertugas untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Berikut adalah jadwal pelantikan KPPS serta informasi mengenai tugas, wewenang, dan gaji yang diterima.
Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan KPPS Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 November 2024, dengan masa kerja KPPS dimulai pada tanggal yang sama dan berakhir pada 8 Desember 2024. Anggota KPPS yang telah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis (bimtek) untuk mempersiapkan diri menjalankan tugas mereka di TPS.
Tugas dan Kewajiban KPPS
KPPS memiliki berbagai tugas penting dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, mengumumkan hasil penghitungan suara, serta menjaga transparansi dan akurasi proses pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang diemban oleh KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
- Membuat berita acara dan menyerahkan hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS.
Selain itu, KPPS juga memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji yang diterima oleh anggota KPPS pada Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu Serentak 2024. Berikut adalah rincian honorarium yang diterima:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
Dengan gaji ini, KPPS diharapkan dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan transparan.
KPPS memainkan peran yang sangat penting dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Gaji yang diberikan adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kelangsungan demokrasi di Indonesia.(Red.AL)
0 Komentar