Surabaya, tjahayatimoer.net - Ivan Sugiamto, pengusaha hiburan malam di Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan terhadap EN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud dan menggonggong. Tuduhan awal menyebut Ivan melakukan tindakan tersebut karena anaknya diduga diejek oleh EN. Namun, kuasa hukum korban, Reifon Cristabella, menegaskan bahwa tidak ada insiden saling ejek maupun perkelahian antara korban dan anak Ivan.
"Menurut fakta yang kami terima dari korban, tidak pernah terjadi perkelahian dan tidak pernah terjadi saling ejek," kata Reifon Cristabella kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Bella juga menyebut bahwa EN dan anak Ivan baru pertama kali bertatap muka ketika Ivan mendatangi korban di sekolah bersama keluarga korban. Ia mempertanyakan kehadiran orang dewasa lain dalam insiden tersebut. "Kami justru mempertanyakan, orang-orang dewasa yang datang itu siapa, kapasitasnya sebagai apa, dan untuk apa mereka datang," ujar Bella.
Korban Diskors, Kuasa Hukum Tidak Komentari Alasan
Setelah kejadian tersebut, EN diskors oleh sekolahnya. Namun, Bella enggan menjelaskan alasan skorsing tersebut. "Terkait skors, memang betul EN diskors. Alasannya, mungkin bisa langsung ditanyakan ke pihak sekolah karena bukan kapasitas saya untuk menjawab hal itu," ungkapnya.
Insiden Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan terlihat memaksa EN untuk bersujud sambil menggonggong seperti anjing. Perempuan di lokasi terdengar meminta EN meminta maaf, namun Ivan tetap bersikeras agar EN bersujud.
"Sujud, ayo sujud. Menggonggong lu, menggonggong!" teriak Ivan dalam video tersebut.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin (21/10). Kasus ini sempat berakhir damai melalui mediasi, namun korban tetap melaporkan Ivan ke polisi. Setelah penyelidikan, Ivan ditetapkan sebagai tersangka.
Respons Publik
Kasus ini menuai kecaman luas, terutama terhadap tindakan Ivan yang dianggap tidak pantas dan melecehkan martabat korban. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah tindakan serupa di masa depan. (Red.D)
0 Komentar