Jakarta, tjahayatimoer.net – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski menuai berbagai kritik, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan ditunda. Ia menyebutkan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk merespons dinamika ekonomi global.
"APBN harus tetap berfungsi sebagai shock absorber dalam menghadapi krisis keuangan global. Maka, langkah countercyclical tetap harus dijaga," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Namun, pemerintah memastikan ada barang dan jasa tertentu yang tetap bebas PPN 12 persen. Ketentuan ini diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, yang mencakup:
1. Makanan dan minuman di restoran, warung, atau jasa boga.
2. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan, seni, hiburan, perhotelan, parkir, hingga jasa pemerintah.
4. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur, susu, buah, sayur, hingga gula kristal putih.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan ini dalam konteks mendukung pembangunan berkelanjutan. (Red.A)
0 Komentar