Gaji dan Santunan untuk KPPS dalam Pilkada 2024: Rincian dan Tugas

   


tjahayatimoer.net - Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, telah ditetapkan bahwa ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pilkada, dibandingkan periode sebelumnya.  Gaji petugas Pilkada tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk diketahui, gaji atau honor yang diperoleh petugas Pilkada berbeda-beda tergantung dari peran dan tingkat kepentingan masing-masing.

Gaji KPPS Pilkada 2024 Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, gaji KPPS Pilkada 2024 atau honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024 sebagai berikut: Gaji ketua KPPS sebesar Rp 900.000 Gaji anggota KPPS sebesar Rp 850.000 Gaji Satlinmas KPPS sebesar Rp 650.000.

Selain memperoleh gaji di atas, petugas KPPS juga akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia sebagai berikut: Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang Luka berat: Rp 16,5 juta per orang Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Sebagai tambahan informasi, KPPS bertugas mengelola dan mengawasi jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik. Itulah besaran gaji KPPS Pilkada 2024 atau honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024.(red.z)

Posting Komentar

0 Komentar