Jakarta, tjahayatimoer.net - Presiden Prabowo Subianto memecah fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua kementerian baru: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Lalu, bagaimana pembagian tugasnya setelah perubahan ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, kedua kementerian ini akan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh Kementerian PUPR, dengan sejumlah penguatan pada masing-masing fungsi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, Menteri PU bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali pengembangan kawasan permukiman. Sementara itu, Menteri PKP memimpin urusan perumahan dan kawasan permukiman yang sebelumnya termasuk dalam lingkup Kementerian PUPR.
"Penataan struktur organisasi di kementerian dilakukan selektif, sesuai kriteria penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021," ungkap Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
Terkait pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rini menambahkan bahwa prosesnya akan mempertimbangkan kompetensi pegawai sesuai bidang tugas, dengan status kepegawaian yang diatur melalui mutasi atau penugasan.
Rapat Koordinasi dengan Menko IPK
Pembagian tugas dua kementerian ini juga dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Agenda ini bertujuan memastikan kinerja kedua kementerian berjalan optimal.
"Walaupun ada perubahan struktur dan nomenklatur, program strategis yang sudah berjalan baik akan dilanjutkan dan ditingkatkan," ujar AHY. Ia juga menegaskan pentingnya percepatan penataan internal tanpa mengganggu pelayanan publik.
AHY memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB yang terus mempercepat penataan organisasi di berbagai kementerian dan lembaga. "Kolaborasi ini penting untuk menyukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.
Meski tengah dalam masa transisi, pemerintah optimistis perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan efektivitas pelayanan di sektor pekerjaan umum serta perumahan dan kawasan permukiman. (Red.D)
0 Komentar