Warga Desa Juwet Keluhkan Kerusakan Jalan Akibat Tambang Pasir Ilegal

 



Kediri,   tjahayatimoer.net - Aktivitas tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat sedot berkapasitas besar yang dipasang di ponton di wilayah hukum Polres Kediri kini menjadi sorotan. Meskipun penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi, aktivitas para penambang tetap berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Sabtu, 3 hingga 4 Oktober 2024, di lokasi tambang di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, ditemukan puluhan truk yang sedang mengangkut pasir secara aktif.

Seorang warga Desa Juwet yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa tambang pasir ilegal di daerah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menduga bahwa lancarnya aktivitas ini karena para penambang telah memberikan "upeti" kepada oknum aparat penegak hukum setempat. Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa salah satu pemilik tambang pasir ilegal diduga merupakan oknum perangkat desa Juwet itu sendiri.

Keluhan serupa disampaikan oleh warga Dusun Pakis. Mereka mengaku sangat terganggu oleh aktivitas truk pengangkut pasir yang kerap melintas di jalan desa, menyebabkan kerusakan parah. "Dulu jalan desa kami bagus dan nyaman untuk dilewati. Sekarang jalannya rusak, berlubang, dan becek," ujar seorang warga.

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kediri segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan menangkap para pelakunya. Mereka meminta agar penambang diproses sesuai hukum yang berlaku, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga Aparat Penegak Hukum, termasuk Polres Kediri, mengambil tindakan tegas. Tim juga berencana mengirimkan surat resmi ke Dinas ESDM Jawa Timur serta Polda Jawa Timur untuk memastikan penegakan hukum terkait kasus ini.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar