Blitar, 17 Oktober 2024, tjahayatimoer.net – Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, tepatnya di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, masih terus berlangsung. Maraknya penambangan ini memicu sorotan tajam dari warga dan aktivis karena dinilai tidak mendapat penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar Kota maupun Aparat Penegak Perda Kabupaten Blitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan secara besar-besaran menggunakan puluhan alat berat ekskavator. Ratusan truk pengangkut pasir juga hilir mudik setiap hari, seakan-akan pengelola tambang liar tersebut kebal hukum dan bebas beroperasi tanpa kendala.
Kesaksian Warga: Tambang Buka-Tutup Tanpa Kendali
Salah seorang warga setempat, PR (25), mengungkapkan bahwa tambang pasir di Kali Bladak sudah beroperasi sejak lama. “Tambang ini sering buka-tutup. Ditutup sebentar, tapi tidak lama kemudian buka lagi. Sepertinya tidak ada yang berani menyentuh,” katanya singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kritik Aktivis: Aparat Terlihat Tutup Mata
Situasi ini mendapat perhatian serius dari Abdul Suud, seorang aktivis senior di Jawa Timur. Ia menyayangkan minimnya tindakan dari aparat penegak hukum dan penegak perda terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sangat disayangkan, kenapa tambang liar di Kali Bladak dibiarkan begitu saja? Padahal jelas ada pelanggaran hukum dan perda yang terjadi. Fungsi aparat itu seharusnya untuk menindak, bukan tutup mata,” ujar Abdul Suud.
Landasan Hukum dan Desakan Penindakan
Abdul Suud menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan ini, usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Ia juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kapolres Blitar Kota dan Kapolda Jatim. “Kami meminta aparat untuk menjalankan instruksi Kapolri agar segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tambang ilegal, segera dihentikan,” tegas Abdul Suud.
Respons Aparat Belum Diperoleh
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blitar Kota maupun Penegak Perda Kabupaten Blitar belum memberikan pernyataan resmi atau respons atas kasus tambang liar di Kali Bladak.
Tambang ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kejelasan tindakan dari aparat sangat dinantikan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.(Red.AL)
0 Komentar