tjahayatimoer.net - Seorang supir asal Kecamatan Pare, berinisial SA (27) ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia diamankan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan terduga pelaku diamankan dirumahnya Kecamatan Pare.
"Penangkapan terduga pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan,"tutur AKP Sriati, Senin (28/10/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari terduga pelaku. Yaitu, narkotika jenis sabu dalam 1 pastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya sebesar 0,56 gram atau dengan berat bersih 0,36 gram.
Kebudayaan, 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu,1 korek api gas dan 1 ponsel. Barang bukti bersama terduga pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Kediri.
"Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan,"kata Kasi Humas.
Saat diinterogasi, disampaikan AKP Sriati, dari keterangan terduga mengaku mendapatkan sabu tersebut atas suruhan WSP yang saat ini dalam pencarian petugas. WSP menyuruh SA mengambil 5 klip sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan Badas.
"SA in membeli sabu ke WSP, dua gram dengan harga Rp1,8 juta. Sabu tersebut dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri oleh SA dirumah Gedangsewu,"ucap AKP Sriati.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku SA terkena dugaan pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan yakni SA dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,"tandasnya. (Red.Tim)
0 Komentar