Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Investasi Madu Klanceng di Koperasi NMSI: Korban Beberkan Kronologi Kerugian

  


Kediri,   tjahayatimoer.net – Sidang lanjutan kasus penipuan investasi madu klanceng di Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Dalam sidang tersebut, sebanyak 13 anggota koperasi yang menjadi korban memberikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim dan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah.

Para saksi memaparkan bagaimana mereka mengalami kerugian dengan total nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Para korban tergiur berinvestasi karena tawaran keuntungan yang besar, yakni 26 persen. Beberapa korban mengaku awalnya mendapat keuntungan, namun pembayaran keuntungan mulai terhenti pada Februari 2024.

Selain itu, para saksi juga mengeluhkan perubahan nama koperasi dari Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) menjadi NMSI, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota. Perubahan tersebut dinilai memindahkan aset, keuntungan, dan kewajiban koperasi secara otomatis tanpa rapat anggota terlebih dahulu.

Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa perubahan nama koperasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas Koperasi Kota Kediri untuk memperluas cakupan usaha. Chrisma juga menyatakan bahwa anggota diberikan opsi untuk melanjutkan atau menarik investasi melalui prosedur yang telah ditetapkan koperasi.

Sidang yang dimulai pukul 10.44 berlangsung hingga sore hari, dengan pemeriksaan terhadap empat saksi korban selesai sekitar pukul 14.00.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, menegaskan bahwa kerugian para korban tidak terkait dengan kliennya. Ia menuding Cristian Anton, mantan ketua koperasi, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya uang investasi sejak Februari 2021. Menurut Justin, kontrak terakhir dengan para korban terjadi pada 2020, dan saat itu Chrisma tidak lagi menjabat dalam struktur koperasi ketika nama koperasi berubah menjadi NMSI.

Dalam sidang perdana sebelumnya, Chrisma didakwa dengan tiga pasal, yaitu:

  1. Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan.
  2. Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait penggelapan dengan pemberatan.
  3. Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda berikutnya.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar