Sidang Kasus Penipuan Madu Klanceng, Chrisma Dharma Hadapi Tiga Dakwaan Berat

 



Kediri, 14 Oktober 2024,   tjahayatimoer.net – Kasus dugaan penipuan investasi madu klanceng melalui Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) memasuki tahap persidangan. Chrisma Dharma Ardiansyah, warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Sidang yang berlangsung kemarin pukul 11.00 tersebut dipimpin oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan Sigit Artantojati sebagai salah satu jaksa yang membacakan dakwaan. Chrisma dijerat dengan tiga pasal secara berlapis:

  1. Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan.
  2. Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penggelapan dengan pemberatan.
  3. Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait penggelapan umum.

"Perbuatan terdakwa merugikan anggota dan mitra koperasi sekitar Rp 3 miliar," ungkap Sigit saat memaparkan dakwaan.


Perjalanan Kasus: Dari Teguran hingga Dugaan Penggelapan

Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), yang awalnya hanya beroperasi di Kota Kediri, mendapat teguran dari Dinas Koperasi Kota Kediri pada 2019. Penyebabnya, NMS diketahui memasarkan produk madu klanceng hingga ke luar daerah tanpa izin nasional.

Menanggapi teguran tersebut, pada 9 Desember 2019, NMS diubah menjadi Koperasi NMSI dengan status hukum nasional. Perubahan ini membawa Chrisma dari posisi ketua NMS menjadi Manajer Pengembangan Koperasi di NMSI, sementara posisi ketua NMSI ditempati oleh Christian Anton.

Tak hanya aset, seluruh anggota dan mitra koperasi pun dipindahkan dari NMS ke NMSI. Pada Desember 2019, dana koperasi senilai Rp 3 miliar dialihkan ke rekening NMSI yang baru. Sayangnya, uang tersebut kemudian dilaporkan dibawa kabur oleh Anton, yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan belum ditemukan.


Mandeknya Imbal Hasil dan Keluhan Mitra

Masalah semakin mencuat pada awal 2021, ketika NMSI gagal membayar imbal hasil kepada para mitra. Selain itu, modal anggota yang sebelumnya dijanjikan bisa dicairkan kapan saja, tidak lagi dapat ditarik. Kondisi tersebut membuat anggota dan mitra koperasi merasa ditipu, hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.


Pembelaan Chrisma dan Agenda Sidang Lanjutan

Justin Malau, kuasa hukum Chrisma, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut. "Klien saya hanya ketua NMS, sedangkan yang dilaporkan adalah NMSI," ujar Justin. Menurutnya, dana koperasi yang hilang adalah tanggung jawab Anton, bukan Chrisma.

"Uang tersebut dibawa Anton yang menjabat ketua NMSI, sementara Chrisma hanya menjalankan tugas sebagai manajer," tambah Justin. Ia menekankan bahwa persidangan ini akan menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk membuktikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas dugaan penggelapan.

Sementara itu, JPU mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi korban dalam sidang lanjutan. "Kami tidak akan menghadirkan semua korban, tapi cukup untuk memperkuat dakwaan," kata Sigit Artantojati.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar