JAKARTA, tjahayatimoer.net – Tim Hukum PDI-P akhirnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diajukan PDI-P dengan alasan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres. “Putusan ini tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” ungkap Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P pada Jumat (25/10/2024).
Kejanggalan dalam Proses Hukum Meskipun demikian, Gayus menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang mengarah pada keputusan tersebut. Salah satu kejanggalan mencolok adalah penundaan pembacaan putusan yang baru dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai cawapres. “Masa putusan semestinya 2 minggu sebelum putusan 24 Oktober 2024, artinya tanggal 10 Oktober 2024. Dengan alasan hakim sakit, pembacaan putusan diundur sampai 24 Oktober 2024,” jelas Gayus.Ia menambahkan, penundaan ini jelas tidak sesuai dengan yang diajukan PDI-P dalam permohonan mereka
Menurut Gayus, sidang seharusnya dapat dilakukan secara elektronik (e-court), sehingga hakim dapat memutus perkara tanpa harus hadir secara fisik di ruang persidangan. “Ini bukan sidang kehadiran; walaupun sakit, hakim tetap bisa memutus perkara. Ini e-court, putusan tanggal 10 bisa disampaikan tanpa harus ada sidang di pengadilan,” katanya.
Langkah Hukum Selanjutnya Saat ini, tim hukum PDI-P belum menerima arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P terkait langkah hukum yang mungkin akan diambil setelah tidak diterimanya gugatan. Namun, Gayus secara pribadi berpendapat bahwa langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif tanpa adanya perbaikan dalam sistem peradilan. “Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil,” tegas Gayus.
0 Komentar