Jakarta, tjahayatimoer.net – Parlemen Israel secara resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) beroperasi di Israel. Keputusan kontroversial ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama komunitas internasional.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/10/2024), UU tersebut disetujui dengan 92 suara mendukung dan 10 suara menolak. Salah satu anggota parlemen dari partai Yisrael Beitenu, Yulia, mengungkapkan alasan di balik pengesahan ini.
"UNRWA menjual harapan palsu kepada rakyat Palestina bahwa mereka bisa kembali ke Israel. Itu tidak akan terjadi," kata Yulia kepada media, Selasa (29/10/2024).
UNRWA Bantah Tuduhan, Krisis Kemanusiaan Mengancam
UNRWA segera menepis tuduhan Israel dan menyebut kebijakan tersebut sebagai serangan terhadap lembaga kemanusiaan. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, sebelumnya sempat menangguhkan pendanaan UNRWA di awal tahun 2024, sementara penyelidikan terhadap tuduhan tertentu sedang berlangsung.
Pada Januari 2024, UNRWA bahkan memutus kontrak beberapa pegawainya di Israel dan membuka investigasi internal untuk meneliti klaim terkait. Meskipun sebagian besar negara donor akhirnya memulihkan kembali dukungan finansial, Amerika Serikat—yang selama ini menjadi pendonor terbesar—belum melanjutkan bantuannya.
UNRWA melaporkan bahwa hingga 20 Oktober 2024, sebanyak 233 staf mereka telah tewas akibat konflik. Bulan lalu, seorang staf UNRWA dikabarkan tewas ditembak oleh penembak jitu Israel saat berada di atap rumahnya di Kamp El Far’a, Tepi Barat.
Dampak Besar Terhadap Operasi di Gaza
Para ahli memperingatkan bahwa larangan ini bisa memicu krisis kemanusiaan, khususnya di Jalur Gaza. UNRWA selama lebih dari tujuh dekade telah menjadi andalan bagi pengungsi Palestina, menyediakan makanan, tempat berlindung, dan layanan kesehatan di wilayah konflik.
“Langkah ini benar-benar keterlaluan. Negara anggota PBB berupaya menghancurkan lembaga kemanusiaan yang menjadi tulang punggung operasi di Gaza,” ujar seorang pakar kepada AFP, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa penerapan UU ini dapat memperburuk kondisi masyarakat di Gaza dan sebagian Tepi Barat. "Jika ini benar-benar dilaksanakan, akan ada bencana besar. Ratusan ribu pengungsi yang bergantung pada bantuan pokok dari UNRWA akan kehilangan akses penting, terutama di Gaza," jelasnya.
Israel Tetap Lanjutkan Kebijakan Meski Ditentang
Meskipun menuai keberatan dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Israel tetap melanjutkan kebijakan ini. Menurut sumber pemerintah, larangan tersebut dianggap sebagai langkah untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah ekspektasi pengungsi Palestina untuk kembali ke wilayah Israel.
Komunitas internasional masih menunggu respons resmi PBB dan negara-negara pendonor terkait dampak dari kebijakan ini. Di sisi lain, aktivis dan kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa keputusan ini dapat memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah Palestina yang sudah kritis.
"Tanpa dukungan dari UNRWA, Gaza bisa menghadapi bencana kemanusiaan baru. Tempat tinggal, pangan, dan layanan kesehatan sangat bergantung pada lembaga tersebut," pungkas sang pakar.(Red.AL)
0 Komentar