Surabaya, tjahayatimoer.net – Karir tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus berakhir setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga terlibat suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Penangkapan dilakukan di Surabaya dan para tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahman, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur, juga ikut diamankan.
Pengamanan Ketat di Kejati Jatim
Berdasarkan pantauan di lokasi, hakim Heru Hanindyo tiba lebih dulu di Kejati Jatim sekitar pukul 16.32 WIB, disusul Erintuah Damanik dan Mangapul pada pukul 17.01 WIB. Mereka dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.
Erintuah, yang mengenakan masker putih dan kemeja abu-abu, sempat mengacungkan jempol ketika ditanya oleh wartawan, meskipun tetap bungkam. Sementara itu, Mangapul tampak menunduk sepanjang jalan dan memakai topi hitam serta masker.
Kejagung: OTT Tidak Dilakukan Mendadak
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, hari ini ada kegiatan penyidikan dari tim Kejagung. Kami hanya memfasilitasi lokasi untuk pemeriksaan," kata Mia, Rabu (23/10/2024).
Menurut Mia, ketiga hakim itu kini telah berstatus tersangka. "Prosesnya sudah di tahap penyidikan, artinya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukan tindakan tiba-tiba. Tim penyidik telah lama memantau ketiga hakim sejak putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang menjadi sorotan publik.
"Kami yakin dengan alat bukti yang ada. Setelah mengumpulkan bukti, saksi, dan perkembangan perkara, kami hari ini melakukan penangkapan serta penggeledahan," ujar Qohar.
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Tak lama setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan penting. Putusan bebas untuk Ronald Tannur dibatalkan melalui proses kasasi.
Dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024, majelis hakim MA yang dipimpin Soesilo bersama anggota Anilai Mardhiah dan Sutarjo menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana penjara lima tahun.
"Kasasi penuntut umum dikabulkan, dan vonis bebas batal," demikian bunyi amar putusan MA, Rabu (23/10/2024).
Dengan perkembangan ini, publik berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan adil. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.(Red.AL)
0 Komentar