Menteri Pertanian Copot Pejabat Eselon II Karena Fee Proyek, Komisi IV Desak Proses Hukum

  


Jakarta,  tjahayatimoer.net  – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengambil langkah tegas dengan mencopot seorang direktur atau pejabat eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terlibat dalam permintaan fee proyek. Kasus ini menarik perhatian publik dan diapresiasi oleh Komisi IV DPR RI, yang meminta agar kasus tersebut segera dibawa ke ranah hukum.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Menteri Amran dalam mencopot pejabat yang diduga korupsi ini. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi di internal Kementan," ujar Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Komisi IV: Jangan Berhenti di Pencopotan, Lanjutkan ke Proses Hukum

Rajiv menegaskan bahwa pencopotan saja tidak cukup untuk memberi efek jera. Ia meminta agar Menteri Amran membawa kasus tersebut ke jalur hukum, bukan sekadar memberi sanksi administratif.

"Kami mendesak agar kasus ini segera dilanjutkan ke ranah hukum. Ini bukan sekadar pencitraan, tapi langkah nyata untuk memperkuat integritas pemerintahan," kata Rajiv.

Rajiv juga menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk menjaga kredibilitas Kementan dan memulihkan kepercayaan publik. Komisi IV DPR RI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman.

"Kami di Komisi IV akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab di depan hukum," tambahnya.

Arahan Presiden Prabowo: Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

Rajiv berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Kita harus bekerja keras menciptakan kementerian yang bersih demi kepentingan rakyat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo," ujar Rajiv.

Menteri Amran Ungkap Nilai Fee hingga Rp 700 Juta

Dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Senin (28/10/2024), Amran mengungkapkan bahwa pejabat yang dicopot mengakui menerima fee sebesar Rp 500 juta, sementara laporan lain menunjukkan jumlah mencapai Rp 700 juta.

"Kami sudah menanyakan langsung kepada pejabat tersebut, dan ia mengakui telah melakukan pelanggaran. Surat pencopotannya sudah saya tanda tangani," ujar Amran.

Akan Dilanjutkan ke Inspektorat dan Kepolisian

Menteri Amran memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama Inspektorat Jenderal dan Kepolisian. Pejabat yang terlibat juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan terkait pelanggarannya.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi di lingkungan Kementan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi dan integritas," kata Amran.

Publik Dukung Tindakan Tegas Kementan

Tindakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, yang berharap langkah serupa diterapkan di kementerian lain untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Aktivis antikorupsi juga memuji kebijakan ini sebagai contoh nyata penegakan integritas di lingkungan pemerintahan.

Dengan kasus ini, Kementerian Pertanian diharapkan semakin tegas dalam menerapkan transparansi, sehingga tercipta sistem yang lebih bersih dan berintegritas di masa mendatang.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar