Jakarta, tjahayatimoer.net- KPU Kota Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Jakarta 2024. Dari hasil penyortiran dan pelipatan terdapat 58 lembar surat suara yang cacat.
"Jadi ketika dalam proses sortir dan lipat itu memang kita ada menemukan sebanyak 58 lembar surat suara yang cacat produksi," terang Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024).
Sahat menjelaskan 58 surat suara yang dinilai cacat ini lantaran memiliki akurasi warna yang tidak sesuai dan pemotongan ukuran tidak tepat garis. Selain itu kata Sahat, jumlah surat suara untuk wilayah Jakarta Pusat juga masih mengalami kekurangan sebanyak 4.179.
"Jadi kan ketika kita terima dari penyedia itu kemarin kan dia kan sudah di dalam dus, ada sebanyak 418 dus kan, per dus itu isinya 2.000 surat suara. Nah ketika kita sortir dan lipat ternyata ada kekurangan surat suara itu sebanyak berarti 4.179, itu kalau sudah ditambah dengan tadi yang rusak 58 itu ya, jadi totalnya itu menjadi Kekurangan kita itu 4.179," terang Sahat.
"Nah untuk kekurangan ini nanti setelah ini kan kita akan bersurat atau memberi tahu kepada KPU Provinsi supaya nanti KPU Provinsi juga menyampaikan kepada penyedia untuk mengganti kekurangan kita itu," sambungnya.
Sahat menjelaskan 58 surat suara yang dinilai cacat ini lantaran memiliki akurasi warna yang tidak sesuai dan pemotongan ukuran tidak tepat garis. Selain itu kata Sahat, jumlah surat suara untuk wilayah Jakarta Pusat juga masih mengalami kekurangan sebanyak 4.179.
"Jadi kan ketika kita terima dari penyedia itu kemarin kan dia kan sudah di dalam dus, ada sebanyak 418 dus kan, per dus itu isinya 2.000 surat suara. Nah ketika kita sortir dan lipat ternyata ada kekurangan surat suara itu sebanyak berarti 4.179, itu kalau sudah ditambah dengan tadi yang rusak 58 itu ya, jadi totalnya itu menjadi Kekurangan kita itu 4.179," terang Sahat.
"Nah untuk kekurangan ini nanti setelah ini kan kita akan bersurat atau memberi tahu kepada KPU Provinsi supaya nanti KPU Provinsi juga menyampaikan kepada penyedia untuk mengganti kekurangan kita itu," sambungnya.
Sahat menerangkan untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 813.721. Namun, Sahat menjelaskan untuk jumlah surat suara sesuai dengan aturan diberikan cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT.
"Jakarta Pusat kan mendapatkan surat suara itu sebanyak 834.814 surat suara, itu untuk DPT ditambah dengan cadangan 2,5% Kalau DPT Jakarta Pusat kan 813.721 surat suara jadi itu yang kita dapatkan," terang Sahat.
Dia mengungkap untuk proses sortir dan pelipatan ini dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 22 hingga 25 Oktober 2024. Dia mengatakan proses ini melibatkan pihak profesional yang diberikan upah sebesar Rp 250 per surat suara.
Sahat menerangkan untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 813.721. Namun, Sahat menjelaskan untuk jumlah surat suara sesuai dengan aturan diberikan cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT.
"Jakarta Pusat kan mendapatkan surat suara itu sebanyak 834.814 surat suara, itu untuk DPT ditambah dengan cadangan 2,5% Kalau DPT Jakarta Pusat kan 813.721 surat suara jadi itu yang kita dapatkan," terang Sahat.
Dia mengungkap untuk proses sortir dan pelipatan ini dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 22 hingga 25 Oktober 2024. Dia mengatakan proses ini melibatkan pihak profesional yang diberikan upah sebesar Rp 250 per surat suara.
"Sortir dan lipat surat suara kita mulai tanggal 22 kemarin ya 22 Oktober, selesai dalam jangka 4 hari, berarti 22, 23, 24, 25.Itu kita kerja sama kan dengan pihak penyedia ya. Nah penyedia itu kan menyediakan tenaga kerja yang profesional yang punya pengalaman," ungkap Sahat.
"Nah mereka ternyata dalam pekerjaan itu hari pertama kemarin ada 80 orang, hari kedua 72 orang, hari ketiga 111 orang, hari terakhir 66 orang, karena kan memang lebih sedikit lagi kemarin dari hari terakhir. Ya jadi untuk lipat surat suara ini 250 per lembar. Ya mereka dibayar sebesar 250 rupiah per lembar," pungkasnya.(red.z)
"Jakarta Pusat kan mendapatkan surat suara itu sebanyak 834.814 surat suara, itu untuk DPT ditambah dengan cadangan 2,5% Kalau DPT Jakarta Pusat kan 813.721 surat suara jadi itu yang kita dapatkan," terang Sahat.
Dia mengungkap untuk proses sortir dan pelipatan ini dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 22 hingga 25 Oktober 2024. Dia mengatakan proses ini melibatkan pihak profesional yang diberikan upah sebesar Rp 250 per surat suara.
Sahat menerangkan untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 813.721. Namun, Sahat menjelaskan untuk jumlah surat suara sesuai dengan aturan diberikan cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT.
"Jakarta Pusat kan mendapatkan surat suara itu sebanyak 834.814 surat suara, itu untuk DPT ditambah dengan cadangan 2,5% Kalau DPT Jakarta Pusat kan 813.721 surat suara jadi itu yang kita dapatkan," terang Sahat.
Dia mengungkap untuk proses sortir dan pelipatan ini dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 22 hingga 25 Oktober 2024. Dia mengatakan proses ini melibatkan pihak profesional yang diberikan upah sebesar Rp 250 per surat suara.
"Sortir dan lipat surat suara kita mulai tanggal 22 kemarin ya 22 Oktober, selesai dalam jangka 4 hari, berarti 22, 23, 24, 25.Itu kita kerja sama kan dengan pihak penyedia ya. Nah penyedia itu kan menyediakan tenaga kerja yang profesional yang punya pengalaman," ungkap Sahat.
"Nah mereka ternyata dalam pekerjaan itu hari pertama kemarin ada 80 orang, hari kedua 72 orang, hari ketiga 111 orang, hari terakhir 66 orang, karena kan memang lebih sedikit lagi kemarin dari hari terakhir. Ya jadi untuk lipat surat suara ini 250 per lembar. Ya mereka dibayar sebesar 250 rupiah per lembar," pungkasnya.(red.z)
0 Komentar