JAKARTA, tjahayatimoer.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan beberapa lokasi lain di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. Penggeledahan ini dilakukan dalam rentang waktu 16 hingga 18 Oktober 2024 dan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti penting. "Kami menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Selain itu, kami juga mengambil dokumen-dokumen, catatan-catatan, kwitansi, BPKB, dan STNK kendaraan," jelas Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pidana dari semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang melibatkan pengajuan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat.
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima suap, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa tiga dari empat penerima tersebut adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan datang, menandakan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(Red.AL)
0 Komentar