Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap


JAKARTA,  tjahayatimoer.net - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita emas seberat 51 kilogram dan uang hampir Rp 1 triliun dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), yang diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berada di wilayah Senayan, Jakarta, serta di Hotel Le Meridien, Bali. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang senilai 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, selain emas batang Antam seberat 51 kilogram.

Abdul menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan asal uang yang disita tersebut. "Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA, dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. "Pemufakatan dilakukan bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," jelas Abdul.

Abdul mengungkapkan bahwa LR meminta ZR untuk berupaya agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi. ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, yang sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jampidsus. 

Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama. Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga hakim ini adalah yang memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.(red.z)

Posting Komentar

0 Komentar