Nganjuk, 31 Oktober 2024, tjahayatimoer.net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk melakukan operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang sah.
Nganjuk, yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Kediri, memiliki 23 pabrik rokok. Keberadaan pabrik-pabrik ini sangat berpengaruh pada perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, banyaknya pabrik resmi juga menjadi pemicu munculnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai, merugikan pendapatan negara.
Pajak dan Cukai Rokok
Pemerintah telah menetapkan bahwa semua produk tembakau, termasuk rokok elektrik, harus dikenakan pajak dan cukai. Rokok ilegal sering dijual dengan harga lebih rendah, namun risiko kesehatan tinggi karena tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar produksi.
Cukai tembakau dibedakan menjadi beberapa kategori, dengan tarif berbeda untuk setiap jenis produk. Tahun 2024, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berkisar antara 483 hingga 1.200 per batang, tergantung pada jenis dan metode produksi. Produk tembakau ilegal yang tidak memiliki pita cukai dapat dikenakan sanksi hukum berat, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda yang berkali lipat.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Diskominfo juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan dampak negatif nikotin. Kampanye informasi dilakukan untuk menyasar berbagai kalangan, terutama generasi muda, guna mengurangi konsumsi produk tembakau yang tidak terjamin.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir. Diskominfo Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik ilegal demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. Keberlangsungan industri rokok yang legal diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi perekonomian daerah dan kesehatan masyarakat.(Red.V)
0 Komentar