Dinkes Kabupaten Kediri Pastikan Tidak Ada Korban Keracunan Baru dalam Kasus Makanan Kedaluwarsa di Badas

 


KEDIRI tjahayatimoer.net  -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri terus memonitor dampak peredaran makanan kedaluwarsa dari Anik Fatul Fauziah, pemilik toko Tiga Putra di Desa Krecek, Badas.

Hasilnya, mereka memastikan tidak ada korban keracunan baru yang terdeteksi.

Kepala Dinkes Kabupaten Kediri Ahmad Khotib mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus keracunan masal di acara salawatan Selasa (01/10) lalu.

Dari hasil koordinasi terbaru, belum ada laporan korban susulan akibat mengonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa di sana. “Alhamdulillah. Insya Allah tidak ada (korban keracunan baru, Red),” kata Khotib. 

Lebih jauh Khotib mengatakan, makanan dan minuman kedaluwarsa langsung bereaksi sekitar 30 menit setelah dikonsumsi.

Karenanya, dari para peserta salawatan sudah tidak ada penambahan lagi. “Efek keracunan kan langsung terasa saat malam itu juga. Jadinya kemungkinan besarnya tidak akan ada efek keracunan yang baru,” lanjutnya.

Adakah efek jangka panjang bagi para korban? Menurut Khotib tidak ada. Sebab, para korban keracunan langsung muntah usai mengonsumsi minuman kedaluwarsa.

Hal itu menandakan cairan yang mengakibatkan keracunan itu sudah keluar semua.

“Muntah itu justru baik. Walaupun setelah muntah itu akan langsung lemas karena dehidrasi. Namun itu baik.

Dan saat lemas itu kan cukup dengan dilakukan terapi cairan,” terang Khotib sembari menyebut korban akan segera pulih kembali.

Dikatakan Khotib, hingga kemarin pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terkait sejumlah sampel minuman kedaluwarsa. Sebelum hasil pengujian itu keluar, dinkes belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.

Seperti diberitakan, sekitar 200 jemaah salawatan Syubbanus Salimiyyah di Dusun/Desa Krecek, Badas, mengalami keracunan masal Selasa (01/10) malam lalu.

Pemicunya karena mereka mengonsumsi minuman pabrikan yang diduga sudah kedaluwarsa sumbangan dari Anik Fatul Fauziah, pemilik Toko Tiga Putra.

Ratusan jemaah tersebut sempat dirawat di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) dan RS HVA Toeloengredjo.

Ada pula puluhan pasien yang tidak perlu menjalani perawatan di rumah sakit karena gejala sakitnya tergolong ringan.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama dua hari, akhirnya polisi pun menetapkan Anik sebagai tersangka pada Kamis (3/10) lalu. Dia dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 146 ayat (1) huruf a subsider pasal 143 jo pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Sebagaimana diubah di UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Anik terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan lanjutan, polisi juga mengamankan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa di gudang Anik. Sedikitnya ada 15 truk makanan dan minuman tak layak yang diamankan polisi.(Red.AL)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar