Banner Kampanye Pasangan Vinanda-Gus Qowim Dicopot, Tim Hukum Laporkan Oknum Ketua RW ke Bawaslu Kediri

 



Kediri, 17 Oktober 2024,   tjahayatimoer.net – Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati dan KH Qhowimmudin Toha, resmi melaporkan seorang oknum Ketua RW di Kelurahan Burengan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencopotan banner kampanye milik pasangan calon nomor urut 1 pada 13 Oktober 2024 di Jalan Letjend Suprapto Gg 2, Burengan.

Menurut Tim Hukum Vinanda-Gus Qowim, pencopotan APK (Alat Peraga Kampanye) tersebut tidak hanya merugikan pihak mereka, tetapi juga mencederai prinsip kampanye yang adil. Dugaan keterlibatan oknum Ketua RW 5 Burengan dalam insiden ini memicu langkah hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu yang dibiarkan begitu saja.

Bukti Kuat dari Rekaman CCTV

Ketua Tim Hukum pasangan Vinanda-Gus Qowim, Lugito, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam laporan kepada Bawaslu. Dalam rekaman, tampak seorang pria berbusana putih mencopot banner kampanye yang terpasang.

“Kami menduga kuat bahwa yang mencopot banner tersebut adalah oknum Ketua RW 5. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, kami sudah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Bawaslu dan sudah menerima tanda terima,” ungkap Lugito dalam keterangannya pada Rabu (16/10/2024).

Sebelum melaporkan kasus ini, tim hukum Vinanda-Gus Qowim berusaha mencari klarifikasi langsung dengan mendatangi rumah terduga pelaku pada 15 Oktober 2024. Namun, upaya ini menemui jalan buntu karena yang bersangkutan diduga menghindar.

“Kami mengetuk pagar rumah dengan keras, namun tidak ada respon. Informasi dari tetangga menyebutkan bahwa dia sebenarnya ada di rumah, tapi enggan menemui kami,” lanjut Lugito, menyiratkan kekecewaannya atas sikap terduga.

Bawaslu Siap Tindak Lanjut

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, membenarkan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Vinanda-Gus Qowim telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi. “Kami sudah menerima semua bukti, termasuk rekaman CCTV dan banner yang dicopot. Saat ini, kami akan segera melakukan pleno untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” kata Yudi.

Yudi menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam kasus ini, laporan tersebut akan dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu.

“Kami masih menyebut ini sebagai dugaan karena butuh investigasi dan klarifikasi lebih lanjut. Jika terbukti mengandung unsur pidana, maka penanganannya akan diserahkan ke Gakkumdu,” terang Yudi.

Kasus Pelanggaran Lain Terkuak

Insiden pencopotan banner Vinanda-Gus Qowim ini menjadi salah satu dari dua kasus dugaan pelanggaran kampanye yang saat ini ditangani Bawaslu Kediri. Selain laporan tersebut, Bawaslu juga tengah menyelidiki pelanggaran netralitas dalam acara pemerintahan di Dandangan, di mana ditemukan atribut kampanye pasangan calon nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono.

“Kami akan terus memperketat pengawasan agar proses kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Yudi, menegaskan komitmen Bawaslu.

Pengawasan Ketat Diharapkan

Masyarakat Kota Kediri berharap bahwa insiden pencopotan banner ini bisa segera diselesaikan dengan adil. Langkah tegas diharapkan dari Bawaslu dan Gakkumdu untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu yang dibiarkan, terutama jika melibatkan oknum aparatur setempat.

Kasus ini menambah urgensi akan perlunya kampanye yang bersih dan berintegritas dalam Pilkada Kota Kediri, agar pesta demokrasi dapat berlangsung dengan baik dan sesuai harapan warga.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar