Ribuan Pil Double L dan Sabu-Sabu Berhasil Disita dari 14 Pengedar di Wilayah Kediri

Kediri, 23 September 2024, tjahayatimoer.net – Operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari, dari Rabu, 11 September 2024 hingga 22 September 2024 pukul 24.00 WIB, membuahkan hasil dengan penangkapan 14 tersangka pengedar narkoba oleh Polres Kediri Kota. Operasi ini mencakup 7 laporan polisi, dengan rincian 2 target operasi dan 5 non-target.

Keempat belas tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 pria dan 1 wanita, dengan 3 kasus terkait narkotika dan 1 kasus okerbaya (obat keras berbahaya). Barang bukti yang disita dari kasus narkotika meliputi 156,63 gram sabu-sabu, sementara dari kasus okerbaya, polisi mengamankan 121.350 butir pil double L dan 6.750 butir pil berlogo DP. Selain itu, aparat juga menyita 13 unit telepon genggam, 3 alat hisap, 4 timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 633.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111-112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 436 ayat 2 junto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Operasi ini mencakup 7 laporan polisi yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Mojo di Kota Kediri, serta Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Kecamatan Semen di Kabupaten Kediri.

Pihak kepolisian berjanji untuk memperketat pengawasan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, yang akhir-akhir ini menjadi salah satu pusat peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, IPTU Bowo Dwi Kuncoro, menyatakan bahwa dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran pil koplo di Kediri dapat dikurangi dan memberikan efek jera bagi para pelaku. "Dalam operasi selama 12 hari ini, kami berhasil menyelamatkan banyak generasi muda di Kediri dari bahaya narkoba," tutur IPTU Bowo.(Sudarsih)

Posting Komentar

0 Komentar