Kediri, tjahayatimoer.net – Meskipun telah melewati bulan Kemerdekaan, masyarakat Kabupaten Kediri masih merayakannya dengan meriah.
Untuk itu, Polres Kediri mengencangkan patroli antisipasi kegiatan masyarakat serta mensosialisasikan larangan penggunaan sound system berukuran besar (sound horeg).
Kali ini (Sabtu 8/9/2024) di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, sejumlah personel Kepolisian nampak mengunjungi pemukiman warga.
Patroli dilakukan guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Plosoklaten, terutama pada pawai karnaval yang dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu (8/9/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Plosoklaten Iptu Dwi Widodo, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya memberikan arahan kepada para peserta pawai.
Beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya, dilarang menggunakan sound system berukuran besar. Sound system tersebut dapat diangkut menggunakan kendaraan R4 jenis L300 dan pickup.
Selanjutnya, volume suara dari sound system tidak boleh terlalu keras, guna menjaga kenyamanan warga sekitar.
"Jika ada kendaraan yang masih menggunakan sound system berukuran besar atau tidak sesuai dengan arahan, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pawai karnaval," ucap Kapolsek Plosoklaten.
Dari hasil pantauan petugas di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang tidak sesuai arahan Forkopimcam Plosoklaten.
Iptu Dwi menegaskan, "Meskipun tidak ada pelanggaran yang ditemukan, Polsek Plosoklaten tetap menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar aturan ini dipatuhi hingga pelaksanaan pawai karnaval." (Red.Tim)
0 Komentar